Andi Soraya divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Dwi Yantara, SH akibat kasus tindak kekerasan di tempat hiburan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.Persidangan yang berlangsung kurang lebih selama 6 jam akhirnya hari ini Kamis(9/10/2008) kasus Andi Soraya diputuskan dan Andi Soraya akan mengajukan naik banding.
"Saya ingin banding," tutur Andi
Andi Soraya mengajukan banding lantaran bukti gelas yang melukai jidatnya Sri Sukaesih tidak dihadirkan sebagai bukti. Kemudian Jaksa Penuntut Umum lebih berpihak kepada Sri Sukaesih. Akhirnya Andi Soraya mengajukan naik banding dan Andi Soraya diberi waktu satu minggu untuk mengajukan banding.